“Kerugian akibat judi online sangat besar,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).
Menurutnya, para pengguna judi online mengalami kekacauan dalam hidupnya, mulai kehilangan produktivitas, terutama untuk kalangan usia muda, terjerat Pinjol, perceraian, dan konflik rumah tangga yang meningkat.
“Yang miris, hingga melakukan tindakan kriminal, seperti merampok, karena terpaksa,” tandasnya.
Sebab itu Bhima meminta pemerintah dan aparat penegak hukum serius memberantas judi online.
“Pemerintah harus lebih serius,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online mencapai Rp327 triliun di 2023.
"Akumulasi perputaran dana 2023 yang terkait judi online, PPATK menemukan Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Rabu (10/1).
Temuan PPATK juga mengungkap, 3,2 juta warga Indonesia bermain judi online. Deposit di situs judi online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai puluhan triliun rupiah.
“Ditemukan 3.295.310 orang bermain judi online dan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,51 triliun," katanya.
BERITA TERKAIT: