Menurut Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) itu, dengan dibacakannya putusan MK maka tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan tinggal menunggu proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Kepada yang menang Pak Prabowo Subianto, saya ucapkan selamat bekerja, menata negara, melakukan perbaikan-perbaikan, mencapai apa yang dicita-citakan oleh kemerdekaan," kata Sudirman Said lewat keterangan resminya, Selasa (23/4).
Di sisi lain, Sudirman menilai bahwa
dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim MK menjadi dokumentasi penting, yang merupakan catatan pengakuan bahwa ada banyak hal yang janggal dalam proses Pilpres 2024.
"Sebagai bagian dari tim yang kalah, saya harus menghormati Putusan MK, betapa pun banyak ketidakpuasan dan catatan atas penyelenggaraan Pilpres 2024," kata Sudirman.
Atas semua yang terjadi, kata Sudirman, perlu disadari bahwa tantangan yang dihadapi bangsa ini di depan mata sangatlah besar. Oleh sebab itu, Timnas Amin siap
move on untuk bergerak maju.
"Harus ada usaha untuk melakukan musyawarah antartokoh bangsa untuk tidak saja berfokus menata pemerintahan, tetapi menata negara keseluruhan dengan segenap instrumennya," pungkas Sudirman.
BERITA TERKAIT: