Menurut Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, delapan Hakim Mahkamah Konstitusi cukup progresif dalam memeriksa bukti-bukti dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon.
"Sehingga semakin banyak yang menyampaikan amicus curiae, maka semakin baik," kata Ari Yusuf kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).
THN Amin pun menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Mengingat pemilu 2024 dinilai terjadi banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.
"Kami yakin amicus curiae juga akan dijadikan bahan pertimbangan para hakim dalam memutus perkara," tandas Ari Yusuf.
Sebagai informasi, hingga Rabu sore (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perorangan.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Delapan Majelis Hakim MK saat ini tengah mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH).
BERITA TERKAIT: