Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serahkan Bukti Tambahan, Tim Hukum Amin Yakin Gugatan Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 16 April 2024, 16:33 WIB
Serahkan Bukti Tambahan, Tim Hukum Amin Yakin Gugatan Dikabulkan
Anggota THN Amin, Heru Widodo (tengah) saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (16/4)/RMOL
rmol news logo Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) telah menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4).

Bersamaan dengan penyerahan kesimpulan ini, THN Amin turut menyerahkan puluhan bukti tambahan untuk menjadi pertimbangan delapan hakim konstitusi.

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan," kata Anggota THN Amin, Heru Widodo saat jumpa pers.

Bukti tambahan tersebut berhubungan dengan pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah, penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos), serta tidak netralnya Penjabat Kepala Daerah dan Kepala Desa.

"Kemudian juga mengenai IT. Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," urainya.

Melihat bukti yang disetorkan ini, Kapten Timnas Amin, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus meyakini MK akan mengabulkan permohonan kubu 01 dengan melaksanakan Pemilu ulang dan menganulir Gibran Rakabuming Raka.

"Mudah-mudahan (Hakim MK) diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," tandas Syaugi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA