Bersamaan dengan penyerahan kesimpulan ini, THN Amin turut menyerahkan puluhan bukti tambahan untuk menjadi pertimbangan delapan hakim konstitusi.
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan," kata Anggota THN Amin, Heru Widodo saat jumpa pers.
Bukti tambahan tersebut berhubungan dengan pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah, penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos), serta tidak netralnya Penjabat Kepala Daerah dan Kepala Desa.
"Kemudian juga mengenai IT. Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," urainya.
Melihat bukti yang disetorkan ini, Kapten Timnas Amin, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus meyakini MK akan mengabulkan permohonan kubu 01 dengan melaksanakan Pemilu ulang dan menganulir Gibran Rakabuming Raka.
"Mudah-mudahan (Hakim MK) diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," tandas Syaugi.
BERITA TERKAIT: