Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).
"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief.
Hakim juga menilai, dalil Anies-Muhaimin mengenai dugaan adanya ketidaknetralan dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak meyakinkan.
"Sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.
Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic Foekh, menilai dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi Jokowi dengan mendukung Prabowo-Gibran yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon.
"Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Daniel.
BERITA TERKAIT: