Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua LHKP Muhammadiyah: Tak Hanya Hasil Pemilu, MK Perlu Pertimbangkan Suara Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 April 2024, 18:05 WIB
Ketua LHKP Muhammadiyah: Tak Hanya Hasil Pemilu, MK Perlu Pertimbangkan Suara Rakyat
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi/Repro
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan turut mempertimbangkan suara dan kondisi psikologis rakyat dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 disebutkan sangat jelas bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk salah satunya memutus PHPU.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi, dalam acara “Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

“Perkara tersebut perlu dilihat lebih sekadar perselisihan hasil penghitungan suara, kewenangan MK saat memeriksa gugatan tersebut juga perlu dilihat bukan semata putusan permohonan peserta pemilu tetapi juga pesan yang mencerminkan dinamika masyarakat,” kata Ridho.

Menurutnya, MK bukan hanya perlu menimbang seluruh aspek gugatan pemilu yang diajukan oleh para pemohon, tetapi juga catatan kritis dan ungkapan keprihatinan kalangan masyarakat terutama para gurubesar dan masyarakat sipil yang banyak disampaikan di berbagai forum.

“Termasuk surat-surat pendapat sahabat peradilan atau amicus curiae,” tegasnya.

Sidang Mahkamah Rakyat yang digelar secara hybrid ini merupakan kerja sama antara LHKP PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik (Public Virtue Research Institute) bersama para ahli dari beragam disiplin ilmu dan tokoh bangsa.

Adapun tokoh-tokoh yang hadir secara hybrid adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Busyro Muqoddas; Pemikir Kebhinekaan, Dr. Sukidi; Gurubesar Universitas Airlangga, Ketua KPU RI 2004-2007, Prof Dr. Ramlan Surbakti; Anggota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Siti Zuhro; Gurubesar Hukum Tata Negara UGM, Prof Zainal Arifin Mochtar.

Kemudian, Gurubesar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto; Rektor UII Yogyakarta, Prof. Fathul Wahid; Pengajar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Dr. Karlina Supelli; dan Ilmuwan Politik UMY, Bambang Eka Cahya Widodo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA