Kepastian itu disampaikan analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, ihwal ramainya masyarakat mengajukan amicus curiae, menyusul Megawati Soekarnoputri.
Ujang mengatakan, majelis hakim MK telah memiliki prinsip yang tidak bisa diganggu gugat dalam memutus suatu perkara. Sebab itu pengajuan sahabat pengadilan itu tidak akan mempengaruhi amar putusan.
"Apakah jadi pertimbangan hukum, saya rasa tidak, karena sudah jelas bukti hukumnya," ucapnya, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Diakui, pengajuan amicus curiae memang hak demokrasi masyarakat.
"Itu kan hanya masukan, hak demokrasi dalam konteks membangun peradilan yang bagus dan baik," katanya.
Dia juga menambahkan, dalam memutus suatu perkara, hakim harus berdiri tegak berdasar fakta hukum dan tidak boleh diintervensi pihak manapun.
"Hakim harus memutus berdasar fakta-fakta hukum, berdasar dalil dan bukti yang ada di pengadilan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: