Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menjelaskan, Jokowi yang mengikuti kampanye pasangan cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil-Suswono, merupakan hak warga sipil.
"Jokowi sudah tidak menjabat lagi, Jokowi sudah tidak punya kekuasaannya lagi," ujar Ujang kepada
RMOL, Rabu, 20 November 2024.
Ujang mengatakan, isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, tidak bisa masuk dalam dugaan pelanggaran apabila dikaitkan dengan individu yang tak lagi mempunyai kekuasaan.
"Jadi saya melihat titik tekannya di situ," kata Ujang.
Oleh karena itu, keterlibatan Jokowi dalam kampanye pilkada beberapa waktu lalu tidak bisa dikaitkan dengan netralitas ASN.
BERITA TERKAIT: