Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan koordinasi dari KPK terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Tanyakan ke KPK (hasil transaksi keuangan Gus Muhdlor), teman-teman di sana yang menindaklanjuti data kami," kata Ivan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).
Namun saat ditanya soal berapa nilai transaksi yang mencurigakan, Ivan enggan membeberkannya.
"Terkait substansi kasus tanyakan ke KPK ya," pungkas Ivan.
Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
KPK pun telah memanggil dan mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat besok (19/4). Gus Muhdlor diminta untuk kooperatif hadir.
Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
BERITA TERKAIT: