Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, optimistis majelis hakim MK bisa mengambil keputusan bijak dengan mendiskualifikasi Paslon 2 yang terbukti mengkhianati konstitusi.
“Pengkhianatan itu membuat asas-asas Pemilu dan demokrasi di Indonesia terancam dan sudah di ujung tanduk,” tegasnya, di Jakarta, Selasa (16/4).
Ari mengklaim, THN Amin sudah membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan. Mulai dari tidak sahnya pendaftaran Paslon 2, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu, dan nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
Selanjutnya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif yang ditugaskan untuk pemenangan Paslon 2, penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi Bansos serta beberapa pelanggaran prosedur melalui sistem IT Pemilu.
“Kini, di pundak MK, pengkhianatan terhadap konstitusi dalam Pilpres 2024 ini akan diputus,” tukas Ari Yusuf.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
BERITA TERKAIT: