Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Airlangga Tegaskan Bansos Dirapel untuk Efisiensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 April 2024, 15:20 WIB
Menko Airlangga Tegaskan Bansos Dirapel untuk Efisiensi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan di sidang PHPU Mahkamah Konstitusi/Ist
rmol news logo Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dirapel menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Airlangga mengatakan, rapel empat bulan dilakukan antara lain pada saat kenaikan harga BBM di bulan September, namun bansos itu tetap dicairkan bulan berikutnya.

“Sehingga dirapel di depan itu nanti masyarakatnya berat,” kata Airlangga menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (5/5).

“Jadi kita kasih di awal, walaupun realisasinya kita lakukan dalam dua tahapan, yaitu Oktober cair bulan November, lalu November-Desember cair November,” sambungnya.

Tak hanya BLT BBM, Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut program bansos lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

“PKH kan tiga bulan sekali, jadi salurannya kan empat kali setahun. Kemudian Kartu Sembako juga dua bulan, jadi setahun enam kali, jadi rapel pertimbangan itu,” jelas Airlangga

Selain itu, Airlangga menuturkan ada pertimbangan lainnya kenapa bansos dirapel, yakni terkait efisiensi.

“Efisiensi biaya, kalau satu kali efisiensi biayanya kan sama kalau dia jumlah tertentu, biaya di perbankan maupun di Kantor Pos,” demikian Airlangga.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pembagian BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) dirapel menjelang Pemilu. Pertanyaan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Dalam tabel, empat bulan ini untuk BLT BBM contohnya yang Rp150 ribu itu pertimbangannya apa ya?” kata Guntur di persidangan PHPU, Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA