Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Firman Soebagyo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
“Gak, kok mendorong? yang punya inisiatif revisi itu siapa? gak ada, sampai sekarang belum ada. Sampai sekarang ini di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3,” tegasnya.
Anggota Baleg DPR RI fraksi Golkar ini menyatakan mereka memilih tetap mengikuti UUD MD3 yang masih berlaku hingga hari ini.
“Ya udahlah kita ikuti undang-undang yang ada dulu, kita jangan berandai-andai, ini yang bikin heboh ini kan media ini, berandai-andai terus,” tegas Firman.
Lagipula, kata Firman, sekalipun RUU MD3 masuk Prolegnas Prioritas 2023-2024 namun sifatnya belum tentu dibahas pada periode kepemimpinan DPR RI 2019-2024.
“Itu semua yang di prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: