Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi X DPR Tegaskan Ekskul Pramuka Tetap Wajib

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 03 April 2024, 15:46 WIB
Ketua Komisi X DPR Tegaskan Ekskul Pramuka Tetap Wajib
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda/RMOL
rmol news logo Seluruh satuan pendidikan tetap mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka, sebagaimana Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12/2024. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).

“Pramuka posisinya Kemendikbud tetap sebagaimana Permen yang sudah dikeluarkan nomor 12/2024 yang menyatakan bahwa Pramuka wajib diadakan oleh sekolah,” tegas Huda.

Meskipun dalam Permendikbud Ristek itu disebutkan keikutsertaan siswa masih tidak diwajibkan, namun Huda menegaskan, pihaknya akan tetap mendorong agar Pramuka diwajibkan.

“Ini yang saya merasa opini pribadi dan sikap politik saya, saya tetap pada posisi Pramuka harus diberlakukan, wajib diikuti oleh siswa-siswi kita,” tegas Wasekjen DPP PKB ini.

Menurut Huda, ada banyak persoalan yang bisa diinvestarisir. Pramuka, lanjutnya, saat ini masih belum bisa tergantikan sebagai paket lengkap untuk mendidik siswa terkait dengan cinta tanah air, kedisiplinan, kebersamaan, kepemimpinan.

“Saya kira paket komplet di Pramuka itu. Karena itu menurut saya, pemerintah tetap perlu melakukan tindakan afirmasi apa itu? Mewajibkan siswa,” jelas Huda.

Ia menambahkan, dalam Rapat Kerja bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, ada banyak usulan pro dan kontra mengenai kewajiban siswa mengikuti kegiatan pramuka.

“Nah tadi berdebat ada usulan dari Kemendikbud jadi tetap sebagai kurikulum wajib yang harus ditawarkan kepada siswa, tapi kepesertaan siswanya sukarela. Tapi ditambah tadi ada opsi baru dari Kemendikbud, rencananya semua materi pendidikan Pramuka akan diadopsi menjadi kokurikuler,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA