Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam sebuah diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Meskipun, MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengadili
sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Betul Mbak Bivitri, jangan kemudian kita pesimis bahwa tidak mungkin ada pilpres lagi, ya. Karena misalnya, kalau pasangan 02 didiskualifikasi, berarti kan pilpres lagi, ya kan, entah yang didiskualifikasi itu Mas Gibrannya atau dua-duanya,” kata Djarot.
Menurut Djarot, MK sangat bisa menggali persoalan yang sangat mendalam tentang adanya dugaan politisasi bansos, pengerahan aparat, intimidasi pada Pemilu 2024.
Terlebih, pelantikan presiden baru masih cukup lama, sekitar pertengahan Oktober 2024. Selain itu, dalam UU Pemilu diatur pula jika pilpres berlangsung dua putaran.
“Dan pilpres ini memang didesain untuk dua kali putaran, dua putaran sejak awal. Jadi jangan kemudian dikerangkeng, nggak mungkin waktunya, nggak mencukupi. Waktunya mencukupi. Karena apa? karena ketika undang-undang itu dibahas memang didesain untuk dua putaran,” pungkas Djarot.
BERITA TERKAIT: