Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin). MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.
Ada tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu Amin. Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya; Ekonom Senior Faisal Basri; Ahli Hukum Administrasi Ridwan; dan Ekonom UI Vid Adrison.
Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi; Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan; dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) juga dilayangkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dua paslon ini menilai Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan hingga pemberian bantuan sosial (bansos) secara ugal-ugalan.
BERITA TERKAIT: