Saksi tersebut ialah ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, yang hadir secara langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (1/4).
Bambang menjelaskan, perubahan pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal syarat batas usia capres-cawapres, seharusnya tidak dilakukan di tengah tahapan Pemilu 2024 berjalan.
"UU Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu, agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," ujar Bambang dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dia menjelaskan, syarat batas usia capres-cawapres yang diubah melalui uji materiil Pasal 169 huruf q di MK, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta koalisi Pemilu 2024," kata Bambang.
"Masuknya Gibran putra Presiden (Joko Widodo) menimbulkan ketimpangan arena kompetisi, sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," sambungnya berpendapat.
Oleh karena itu, Bambang memandang unprosedural perubahan UU Pemilu memiliki korelasi langsung dengan penegakkan konstitusi.
"Poin saya menyimpulkan adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan adalah proses penetapan Gibran sebagai cawapres bukan sekedar sekedar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: