Ironisnya, hal yang terlihat dari kondisi ini adalah rendahnya pemahaman partai politik dalam hal ini saksi partai mereka dalam memaknai setiap suara yang harus diposisikan pada tempatnya.
“Saat ada yang memprotes soal indikasi perpindahan suara antar caleg pada satu partai. Maka saksinya menyatakan keberatan sambil mengatakan bahwa ini urusan internal kami, biar kami yang menyelesaikan. Ini adalah sebuah kekeliruah besar,” kata praktisi kepemiluan, Nazir Salim Manik saat berbicara pada Ngabuburit Pengawasan ‘Kolaborasi Pengawasan Bersama Masyarakat di Bulan Ramadhan 1445H’ di Hotel Griya Medan seperti dilansir
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (27/3).
Nazir Salim mengatakan gagal pahamnya partai politik terhadap suara dari pemilih sangat jelas dari pernyataan para saksi saat berlangsungnya proses rekapitulasi tersebut. Menururutnya, tidak seharusnya saksi selaku perwakilan partai menyatakan hal demikian.
“Itu tidak boleh. Karena suara itu adalah mahkota dari pemilih. Itu suara milik rakyat, bukan milik partai politik. Menjaga mahkota itulah yang menjaga kemurnian pemilu,” tegasnya.
Berbagai kesalahan pemaknaan menurut Nazir Salim sangat banyak terjadi sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Salah satu persoalan besarnya terjadi karena pelaksana pemilu dalam hal ini Bawaslu maupun KPU yang tidak menjalankan tugas dan menjaga marwah kewenangannya dalam menjaga agar Pemilu berjalan dengan baik.
BERITA TERKAIT: