"Jadi disepakati Pak Arsul ikut serta dalam sidang pleno memeriksa dan mengadili PHPU pilpres," ujar Jurubicara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Fajar Laksono, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Fajar menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keikutsertaan Arsul Sani dalam penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maka MK akan mempertimbangkan.
Pasalnya, ditegaskan Fajar, MK juga harus memastikan marwah lembaga penegak konstitusi tidak terjebak pada masalah etik dan perilaku hakim yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Iya nanti kita tinggal lihat saja, kalau ada yang menyampaikan itu, ya tinggal diputuskan oleh majelis seperti apa, yang pasti tidak kurang dari 7 (hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU)," kata Fajar.
"Kuota sidang dan pengambilan keputusan MK itu kan paling kurang 7 hakim. Nanti tinggal disampaikan, kita kan tidak bisa mengira-ngira juga," demikian Fajar.
BERITA TERKAIT: