Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raker Perdana dengan Komisi II DPR, AHY Paparkan 4 Program Prioritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Maret 2024, 17:37 WIB
Raker Perdana dengan Komisi II DPR, AHY Paparkan 4 Program Prioritas
Suasana Raker Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, dengan Komisi II DPR, Senin (25/3)/RMOL
rmol news logo Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memaparkan sejumlah program prioritas Kementerian yang kini dinakhodainya dalam rapat kerja (Raker) perdana dengan Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin sore (25/3).

Program pertama, Kementerian ATR/BPN akan menyukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dengan menyelesaikan status 2.086 hektare lahan di sekitar kawasan inti IKN.

“Dengan tetap menjaga rasa keadilan bagi masyarakat," kata AHY, di hadapan anggota Komisi II.

Program kedua, lanjut AHY, Kementerian ATR/BPN mendukung terjaganya iklim investasi yang sehat, sekaligus hadirnya rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya dalam penyelesaian kasus Rempang di Kepulauan Riau.

Ketiga, menyelamatkan aset-aset negara, di antaranya dalam penyelesaian kasus hukum Hotel Sultan Jakarta.

"Empat, memberantas mafia tanah yang menyengsarakan rakyat dan merugikan keuangan negara," tegas AHY.

Terkait mafia tanah, Ketua Umum Partai Demokrat ini mengakui perlu penanganan khusus. Oleh sebab itu, dirinya menekankan aspek pencegahan dalam hal pemberantasan mafia tanah.

"Kegiatan pencegahan dilakukan dengan proses sertifikasi secara masif. Dengan adanya sertifikat, rakyat punya kepastian hukum," ucapnya.

"Pencegahan juga dilakukan secara internal, melalui kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum baik kepolisian, maupun kejaksaan," demikian AHY. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA