Pasalnya, kubu paslon 3 itu telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu petang (23/3).
“Saya sudah diberitahu bahwa putusan MK itu akan dibuat pada tanggal 22 April. Tanggal 27 (Maret) itu sidang pertama,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, seusai pendaftaran.
Todung berterima kasih kepada MK karena pendaftaran PHPU kubu paslon 3 tidak ada kendala sama sekali. Namun, pihaknya berharap MK berlaku adil dan mengabulkan semua gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan.
“Tidak ada masalah. Sudah ada jadwalnya pada MK ya," pungkasnya.
Dalam poin gugatannya, kubu paslon 3 Ganjar-Mahfud setidaknya meminta MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi paslon 2, Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS seluruh Indonesia.
BERITA TERKAIT: