Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (21/3), di Jakarta, mengatakan, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga terduga penerima suap dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), terkait pengkondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong.
"Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali kepada wartawan.
Ketiga pejabat BPK dimaksud adalah Patrice Lumumba Sihombing (PLS, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), Abu Hanifa (AH, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat), dan David Patasaung (DP, Ketua Tim Pemeriksa).
Sebelumnya, tiga lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari sejak Rabu (31/1), yakni mantan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), Efer Segidifat (ES, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), dan Maniel Syatfle (MS, Staf BPKAD Kabupaten Sorong).
Dalam surat dakwaan, Yan Piet Mosso bersama Efer dan Maniel telah memberikan uang Rp450 juta kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David, agar mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 Pemkab Sorong. Dengan begitu tidak terdapat temuan penyimpangan saat pemeriksaan.
BERITA TERKAIT: