Menurut Komisi VII DPR, hal tersebut sesuai dengan UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kementerian ESDM merupakan kementerian teknis yang lebih memahami permasalahan pertambangan mineral dan batubara," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno saat rapat bersama Kementerian ESDM, Selasa (19/3).
Saat ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia diberi kewenangan untuk melakukan izin pencabutan IUP.
Kewenangan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) 1/2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Kepres yang berlaku sejak 20 Januari 2022 ini menempatkan posisi Bahlil sebagai Ketua Satgas.
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa Satgas pimpinan Bahlil bisa mencabut IUP dengan syarat ada rekomendasi ke Kementerian ESDM.
"Ya karena kalau sudah memenuhi (persyaratan pencabutan IUP) tidak ada lagi 2
channel. Karena tim kami juga ada di sana, di Satgas," kata Arifin Tasrif.
BERITA TERKAIT: