"Enggak ada masalah, kalau memang ada Kapolda yang mempunyai bukti ya kan, pelanggaran-pelanggaran itu beliau punya bukti. Bagi kami sih enggak ada masalah," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, kepada wartawan, Jumat malam (15/3).
Meski begitu, Silfester mengklaim saksi yang dimaksud TPN akan sulit membuktikan adanya kecurangan yang valid. Sebab, semua proses perhitungan suara telah dilakukan oleh KPU ke publik.
"Sepanjang sepengetahuan kami, saya rasa ini sangat sulit juga ya walaupun memang ada Kapolda ini, apa bukti yang valid, indikasi, dan sebagainya," imbuh Silfester.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga ikut merespons pernyataan Henry Yosodiningrat.
"Kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya," kata Kapolri kepada wartawan, usai mengikuti kegiatan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Sigit menambahkan, semua tuduhan atau dugaan kecurangan harus bisa dibuktikan. Kapolri sendiri sampai saat ini masih menunggu nama Kapolda yang dimaksud Henry Yosodiningrat.
"Ya kita lihat, siapa Kapoldanya, kan harus bisa dibuktikan. Saya justru menunggu, namanya siapa," ucap Sigit balik bertanya.
BERITA TERKAIT: