"Sampai dengan dinihari tadi sudah 8 provinsi yang hadir, maka kemudian kita buka dua panel," ujar Hasyim saat membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).
Anggota KPU RI dua periode itu memaparkan, rapat pleno dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu Panel A dan Panel B, yang rencananya akan menyelesaikan total rekapitulasi di 8 provinsi.
"Panel di sini (Ruang Sidang Utama di Lantai 2 Kantor KPU RI) adalah Panel A, yaitu untuk melakukan rekapitulasi KPU Provinsi DKI, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat," ujar Hasyim.
"Untuk Panel B ada Kepulauan Riau, NTT, kemudian Banten, Kalimantan Utara. Jadi bapak ibu saksi dari partai politik maupun pasangan calon maupun DPD dimohon menyesuaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, metode dua panel diterapkan untuk bisa memaksimalkan waktu yang ada, untuk menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat nasional. Sebab, masa rekapitulasi harus berakhir pada 20 Maret 2024.
"Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi di dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk empat provinsi," demikian Hasyim.
BERITA TERKAIT: