Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, jika DPR ingin tetap melaksanakan hak angket, maka jangan hanya terhadap pelaksanaan pilpres saja, karena pemilu tidak hanya meyangkut pilpres, namun juga terkait dengan pemilihan calon legislatif (pileg).
"Saya kira DPR kita telah salah memaknai pemilu, pemilu tidak hanya menyangkut pilpres saja, namun juga di situ ada pemilihan legislatif yang juga menyangkut nasib anggota DPR sebagai peserta dalam pemilihan legislatif," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/3).
"Jika fokus angket hanya terbatas pada pilpres menurut saya sangat keliru, karena makna pemilu tidak hanya pilpres, tapi juga pileg," sambungnya.
Sehingga, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, jika tetap dipaksakan hanya terbatas pada pilpres, maka sangat jelas hal tersebut lebih kental nuansa politiknya daripada hukum.
"Tentu kita harus bedakan mana yang objektif mana yang subjektif, angket terbatas kepada pilpres jelas-jelas merupakan langkah subjektif dan mengarah kepada politik, namun angket yang mengungkap terhadap pileg dan pilpres adalah langkah objektif yang lebih mengarah kepada perbaikan demokrasi," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: