Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari merespons tudingan calon wakil presiden Mahfud MD soal selisih suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan dugaan suara capres-cawapres dikunci pada persentase tertentu.
"KPU tidak pernah mematok suara si A, si B, dan seterusnya, (atau) partai ini, partai itu. Sejak awal itu enggak ada (campur tangan KPU) karena pemungutan suara ini kan bersifat langsung," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
Dia menjelaskan, pemungutan suara bersifat langsung dan KPU membagi 3 jenis pemilih yang didata, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
"KPU saja tidak bisa mengontrol berapa jumlah pemilih yang hadir. Katakanlah dari DPT, dari DPTb, atau DPK di dalam negeri itu berapa yang akan hadir juga KPU tidak bisa memprediksi," urainya.
Oleh karena itu, Hasyim memastikan perolehan suara capres-cawapres serta calon anggota legislatif (caleg) tidak bisa diutak-atik KPU sebagai penyelenggara, apalagi mengontrol dan menentukan jumlah suara setiap paslon.
"Jadi. tidak ada KPU mengunci (suara paslon) di angka sekian persen. Perolehan dan persentase suara itu semuanya berasal dari penghitungan secara berjenjang dari TPS," tutupnya.
BERITA TERKAIT: