Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Intimidasi PT TBS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 07 Maret 2024, 19:12 WIB
Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Intimidasi PT TBS
Perwakilan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) saat mengadu ke Komisi III DPR/Ist
rmol news logo Komisi III DPR memastikan bakal mendalami aduan terkait dugaan adanya intimidasi hukum terhadap PT Tri Bakti Sarimas (TBS), yang beroperasi di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Heru Widodo usai menerima aduan PT TBS di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).

Heru mengatakan, tindak lanjut itu dimungkinkan dengan pemanggilan kepada pihak terkait. Yakni Dirtipidum Polda Riau dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk dimintai keterangan agar menjadi terang duduk perkara dari polemik tersebut.

"Saya kira ini perlu kita perdalam dan kita kemudian tidak boleh mengambil informasi dari 1 sisi. Nanti akan kita panggil, kita gunakan hak pengawasan kita dan akan kita panggil pihak dari bank dan pihak Polda," ujar Heru.

Baca: Merasa Diintimidasi, PT TBS Ngadu ke Komisi III DPR

Politikus PKB ini menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polda Riau terhadap petinggi PT TBS.

Terlebih, proses hukum terkait proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS masih berjalan di Pengadilan Tinggi Riau.

"Semestinya ini diselesaikan dulu baru kemudian ada proses hukum di Polda. Tapi ini ternyata ada semacam melangkahi hukum yang lain, dan saya kira ini nanti kita perdalam lebih lanjut," kata dia.

Dalam aduan yang diterima Komisi III DPR, kata Heru, PT TBS dengan BRI sebenarnya sudah sepakat untuk membayar kekurangan pembayaran kredit transaksional khusus Kredit Modal Kerja (KMK) secara bertahap. Namun karena adanya persoalan finansial akibat Covid-19, PT TBS belum bisa menjalankan perjanjian tersebut.

Di sisi lain, PT TBS dan BRI juga sepakat menunda pembayaran kekurangan KMK. Persoalan ini bahkan sudah dibawa ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diselesaikan.

"Tapi kemudian ternyata dalam proses itu mengajukan pengadilan tinggi tapi ada proses hukum dari Polda yang terus berjalan sehingga pemilik lahan tersangka," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA