Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VII DPR Pastikan Segera Panggil Bahlil soal Penyalahgunaan IUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 05 Maret 2024, 13:44 WIB
Komisi VII DPR Pastikan Segera Panggil Bahlil soal Penyalahgunaan IUP
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3)/RMOL
rmol news logo Komisi VII DPR RI mengagendakan pemanggilan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam waktu dekat.

Pemanggilan Bahlil terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

“Kita akan panggil Pak Bahlil. Secepatnya. Apalagi sudah menjadi isu kayak begini,” tegas Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Politikus Nasdem itu mengungkapkan, pihaknya sudah lama mendengar adanya isu dugaan penyalahgunaan wewenang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Bahlil. Satgas ini dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022 lalu.

“Di Komisi VII sebetulnya sudah lama isu ini. Tapi sekali lagi ini (Komisi VII) bukan lembaga hukum yang lantas kita menyidik sana-sini,” ungkap Ketua DPP Partai Nasdem ini.

Sugeng mengaku mendapatkan informasi dari berbagi keluhan asosiasi-asosiasi pertambangan nikel dan lain-lain. Mereka menyoroti banyaknya IUP yang dicabut tanpa alasan.

“Banyai IUP yang dicabut tanpa alasan apapun, cara menghidupkannya kembali berliku-liku syaratnya macam-macam, ada yang harus melalui TUN katanya, wah macam-macam, dan semula konon ini Satgas ini untuk membangun kepastian hukum tetapi yang terjadi justru ketakpastian hukum,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA