Kepastian itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryartono, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut dia, perlindungan sosial yang dimaksudkan adalah dalam bentuk bantuan sosial, jaminan sosial maupun jaring pengaman sosial untuk masyarakat miskin sepanjang hayat (balita, anak usia sekolah, usia produktif dan lansia), termasuk penyandang disabilitas.
Pemerintah, kata dia, serius mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem, didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Berbagai upaya menangani kemiskinan ekstrem sudah berjalan baik. Terbukti tingkat kemiskinan ekstrem turun dari 2023 dan 2024, ditargetkan bisa mencapai 0 persen, dengan adanya program pengurangan beban masyarakat melalui program perlindungan sosial.
Untuk program bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, bantuan permakanan dan ATENSI untuk lansia dan penyandang disabilitas. Selain itu, saat ini diberikan juga bantuan untuk ketahanan pangan keluarga melalui Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Beras.
"Berbagai program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem terbukti berdampak positif. Kajian kami menunjukan, berbagai program perlindungan sosial pada dasarnya efektif menjaga daya beli dan konsumsi rumah tangga, khususnya masyarakat persentil bawah," kata Nunung.
Pemerintah juga memiliki berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, termasuk kelompok menengah. Seperti adanya skema jaminan sosial kesehatan yang saat ini cakupan pesertanya terbesar di seluruh dunia, dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang di dalamnya juga melibatkan pemerintah daerah, untuk memastikan pekerja rentan dapat perlindungan.
Subsidi listrik
Selain itu, untuk jaring pengaman sosial, pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk rumah tangga dengan 450VA dan 900VA maupun LPG 3kg serta subsidi BBM yang saat ini dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.
Sementara itu, untuk sektor perumahan, pemerintah juga menyediakan insentif untuk PPN pembelian rumah harga di bawah Rp5 miliar serta bantuan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta bantuan untuk rumah sejahtera untuk masyarakat miskin sebesar Rp20 juta.
Menurut Nunung, pemerintah daerah telah secara aktif berkontribusi dengan melakukan berbagai inovasi dalam mengentaskan masyarakat miskin dan miskin ekstrem di daerahnya, memanfaatkan APBD, kemitraan dengan sektor nonpemerintah dan juga regulasi untuk peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Dia juga menyampaikan, persoalan kesejahteraan sosial bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga perlu dilihat dari segi sosiologis dan antropologis masyarakat. Untuk itu, saat ini Kemenko PMK juga sedang mengkaji besaran manfaat bantuan dengan melihat dari indeks kemahalan wilayah, variasi tingkat kemahalan antar wilayah berimplikasi pada nilai riil bantuan (purchasing power) yang berbeda antar wilayah.
"Karena itu, tingkat kemahalan kebutuhan pokok antar daerah perlu diakomodasi dalam pelaksanaan program bantuan sosial, terutama pada program yang berbasis uang tunai," ungkapnya.
Dia berharap, dengan adanya reformasi terhadap program-program yang telah dilakukan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, maka tidak akan ada kesenjangan sosial lagi di tiap daerah.
"Kami optimis dengan adanya berbagai program yang telah dilakukan dan semangat Kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dan melibatkan lembaga non pemerintah, kita mampu mengurangi kesenjangan kesejahteraan sosial, mengentaskan kemiskinan ekstrem sampai mendekati 0 persen dan mencapai target angka kemiskinan yang telah ditetapkan tahun 2024," ujar Nunung.
BERITA TERKAIT: