Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Main Politik Uang, Dua Caleg PAN Dapil Jakarta 3 Dilaporkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 05 Maret 2024, 01:39 WIB
Diduga Main Politik Uang, Dua Caleg PAN Dapil Jakarta 3 Dilaporkan
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/RMOL
rmol news logo Dugaan pelanggaran politik uang ditemukan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) di Dapil DKI Jakarta 3 yang meliputi meliputi Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran politik uang dilakukan caleg Dapil DKI Jakarta 3 asal PAN berinsial BSM dan RAI, pada H-1 pencoblosan.

"Studi Demokrasi Rakyat (SDR) juga menemukan dugaan pelanggaran politik uang di daerah Tanjung Priok yang melibatkan caleg BSM dan RAI pada 13 Februari 2024," kata Hari usai menyerahkan berkas pelaporan di Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin, (4/3).

Selain itu, Hari juga mendapatkan informasi bahwa salah satu anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara membekingi dua caleg yang melakukan politik uang itu.

"Kami juga menemukan dugaan adanya upaya oknum anggota komisioner Bawaslu Kota Jakarta Utara berinisial Y.S yang melindungi caleg tersebut," kata Hari.

Dari situ, Hari menemukan fakta baru terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam hal penerbitan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kecamatan DPRD Kecamatan Tanjung Priok.

"Bahwa caleg BSM memperoleh suara yang tidak wajar sejumlah 11.000. Kami menilai perolehan suara yang bulat tersebut sangat sulit dan bahkan belum pernah terjadi dalam pemilihan umum selama ini," katanya.

Oleh karena itu, Hari meminta Bawaslu memanggil BSM dan RAI untuk dimintai klarifikasi soal dugaan politik uang.

"Satu, panggil dan periksa ke kedua caleg tersebut. Kedua, berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.

"Ketiga, proses dengan hukum, terkait pelaku dan penerimanya, serta memanggil terduga oknum komisioner Bawaslu Jakarta Utara yang berinisial YS," demikian Hari. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA