Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Punya Bukti, Korban Kasus Penggelembungan Suara di Tangerang Harus Lapor DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 01 Maret 2024, 13:23 WIB
Jika Punya Bukti, Korban Kasus Penggelembungan Suara di Tangerang Harus Lapor DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net
rmol news logo Korban kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar di Kabupaten Tangerang, harus berani melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Iksan Ahmad, jika memiliki bukti-bukti yang kuat seharusnya korban yang dirugikan seharusnya tidak ragu membuat laporan.

"Kalau memang ada penggelembungan suara dan ada keterlibatan oknum pejabat atau penyelenggara pemilu maka harus diusut sampai tuntas," kata Iksan Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/3).

Iksan mengatakan, biasanya dalam kasus penggelembungan suara pasti melibatkan penyelenggara pemilu juga. Sehingga, perlu ada keseriusan untuk mengusutnya sampai tuntas.

Dalam kesempatan terpisah pengamat politik dan kebijakan Publik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyayangkan jika benar ada keterlibatan pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Adib mengatakan bawaslu harus cepat dalam mengambil tindakan. Apalagi, penghitungan suara juga sudah mau hampir selesai di tingkat kecamatan dan kabupaten.

"Bawaslu harus cepat,dan jangan sampai masuk angin. Jangan mentang-mentang orang yang diduga punya koneksi dengan kekuasaan maka Bawaslu tidak punya taring," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA