Kata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Iksan Ahmad, jika memiliki bukti-bukti yang kuat seharusnya korban yang dirugikan seharusnya tidak ragu membuat laporan.
"Kalau memang ada penggelembungan suara dan ada keterlibatan oknum pejabat atau penyelenggara pemilu maka harus diusut sampai tuntas," kata Iksan Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/3).
Iksan mengatakan, biasanya dalam kasus penggelembungan suara pasti melibatkan penyelenggara pemilu juga. Sehingga, perlu ada keseriusan untuk mengusutnya sampai tuntas.
Dalam kesempatan terpisah pengamat politik dan kebijakan Publik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyayangkan jika benar ada keterlibatan pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
Adib mengatakan bawaslu harus cepat dalam mengambil tindakan. Apalagi, penghitungan suara juga sudah mau hampir selesai di tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Bawaslu harus cepat,dan jangan sampai masuk angin. Jangan mentang-mentang orang yang diduga punya koneksi dengan kekuasaan maka Bawaslu tidak punya taring," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: