Bersamaan itu, Kementerian Keuangan juga memberikan subsidi pajak 10 persen bagi pengguna kendaraan listrik pribadi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, berlaku mulai 15 Februari 2024.
Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.
“Kendaraan listrik itu selain nol emisi, juga ramah dan nyaman digunakan. hemat bahan bakar, baterai juga bisa diisi di rumah. Yuk kita kurangi polusi udara bareng-bareng,” ajak Zita lewat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/2).
Selain itu, Melalui Keputusan Gubernur Nomor 576/ 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI mencanangkan pengadaan sebesar lima persen dari kendaraan listrik di tahun sebelumnya, pada 2024.
Pengadaan kendaraan listrik rencananya bertambah setiap tahunnya, yakni menjadi 10 persen pada 2025, 20 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2030.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) optimistis langkah itu mulai membentuk budaya dan gaya hidup baru yang rendah emisi dan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta secara signifikan.
“Pelan-pelan kita transisi menuju gaya hidup ramah lingkungan. Insya Allah hasilnya bisa dinikmati, bukan hanya kita, tapi anak cucu juga,” jelasnya.
BERITA TERKAIT: