Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Kehormatan PDIP akan Kaji Caleg Merasa Ditipu Komisioner KPU Lampung Ratusan Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 28 Februari 2024, 07:50 WIB
Dewan Kehormatan PDIP akan Kaji Caleg Merasa Ditipu Komisioner KPU Lampung Ratusan Juta
Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono/RMOLLampung
rmol news logo DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung tidak tinggal diam atas laporan Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu) dari PDIP, M. Erwin Nasution, terhadap salah seorang Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, FT.

Selain FT, ada tiga orang lain yang ikut dilaporkan. Yakni Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim, dan PPK Kedaton. Empat orang tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (26/2).

Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono, memastikan partai pemenang Pemilu 2024 ini segera mengambil tindakan.

"Nanti akan dikaji oleh Dewan Kehormatan," singkat Sutono kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa malam (27/2).

Menurut Sutono, PDIP selalu menggaungkan untuk mengungkap dan melawan kecurangan baik sebelum, saat, dan setelah Pemilu 2004. Termasuk, hak angket yang tengah digulirkan di Senayan.

Sebelumnya, Abdillah Rizaki, LO sekaligus adik Erwin Nasution, mengaku telah memberikan uang Rp530 juta kepada Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim, dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton. Total yang diberikan mencapai Rp760 juta.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, membenarkan dirinya telah menerima langsung laporan dari Caleg DPRD Kota Dapil IV tersebut.

"Ada caleg merasa ditipu, bahwa dijanjikan jadi (anggota DPRD Kota Bandar Lampung). Laporannya sudah kami terima di sentra laporan," ujar Iskardo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA