Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, di ruangannya, Selasa (27/2).
"Tadi sekitar jam 13.00 Liaison Officer (LO) pelapor datang ke Bawaslu, dia mengkonsultasikan rencana pencabutan laporan," terang Iskardo, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (27/2).
Iskardo mengatakan, dirinya menyampaikan kepada LO Erwin Nasution bahwa Bawaslu posisinya menerima laporan. Soal cabut laporan, itu merupakan hal prerogatif pelapor.
"Secara prosedur, dua hari kami melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan, mudah-mudahan besok hasil kajian kami akan kami sampaikan, apakah akan dilanjutkan atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, M. Erwin Nasution melaporkan Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, FT, dan tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (26/2) karena merasa telah ditipu hingga ratusan juta rupiah.
Tiga orang lainnya adalah Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim, dan Ketua PPK Kedaton.
Total uang yang sudah diserahkan Erwin mencapai Rp760 juta. Rinciannya, Rp530 juta diberikan kepada Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim, dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton.
BERITA TERKAIT: