Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai usulan itu tak jelas substansinya.
"Bagi Demokrat belum ada urgensinya, karena sampai saat ini belum tau arah dan tujuan dari hak angket ini ke mana. Termasuk substansinya, gak jelas," kata Herman Khaeron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Selasa (27/2).
Jika hak angket diajukan atas dasar dugaan kecurangan Pemilu dinilainya tidak tepat. Karena sudah ada lembaga yang fokus mengurusi hal itu.
"Itu ranah Bawaslu dan Gakkumdu. Kalau kecurangan terjadi di daerah, ya diselesaikan di MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.
Karena itu Partai Demokrat tidak setuju, karena tidak memiliki urgensi.
"Bagi Demokrat, sejauh ini tidak ada urgensinya, baik secara substansi maupun prosedural, semua belum terpenuhi," tutupnya.
BERITA TERKAIT: