Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengurai berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34/2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Hidayat lantas mempertanyakan rencana Menag Yaqut tersebut yang dinilainya tidak memiliki relevansi sama sekali.
“Jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Jika masih di Bimas Islam, maka apa relevansinya mencatatkan pernikahan non Muslim,” tegas HNW akrab disapa kepada wartawan, Senin (26/2).
“Dan apakah non Muslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam?” tanyanya.
Pihaknya juga mempertanyakan parlemen apakah akan menerima rencana menag yang dianggap tidak sesuai dengan sejarah KUA.
“Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: