Didampingi kuasa hukumnya, Lokot mengatakan akan melapor ke Polres Belawan karena kasus ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS 21 kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
“Kejadiannya disana jadi masuk wilayah hukum Polres Belawan,” kata Lokot Nasution seperti dilansir
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis (22/2).
Lokot Nasution mengatakan formulir C1 yang asli berbeda dengan C1 fotocopi yang dilaporkan saksi kecamatan. Terlihat jelas, di dalam formulir pertama (asli) perolehan suara H.M Lokot Nasution dengan nomor urut 1, berjumlah 13. Sementara di formulir (fotocopy) yang sampai ke kecamatan, suara H.M Lokot Nasution menjadi nol (0).
Masih di formulir fotocopy yang di kecamatan, suara yang sebelumnya diperoleh Lokot Nasution malah berpindah ke caleg nomor urut 2 atas nama Drs. Hendrik H Sitompul.
“Saksi saya menjelaskan bahwa saat penghitungan suara di TPS dia melihat adanya kecurangan. Bahkan satu oknum yang diduga pelaku ketika diajak berdebat soal kecurangan itu, langsung kabur dari lokasi TPS,” ujar Lokot.
Sementara itu Ranto Sibarani, menyatakan bahwa pemalsuan surat tersebut harus diusut tuntas karena telah mencederai Pemilu damai yang merupakan agenda nasional.
“Kami berharap pihak Kepolisian, Gakumdu dan pihak terkait segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku curang dalam penghitungan hasil suara dalam pemilu damai ini," tutup Ranto.
BERITA TERKAIT: