Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya memanggil Lokot dalam kapasitas saat yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Lokot Nasution (ASN Kemenhub RI)" kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (27/2).
Selain itu, kata Ali, pihaknya juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Henry Hidayat selaku ASN Kemenhub, Arisma selaku ASN Kemenhub, dan Ardian selaku staf PT Wika.
Seperti diketahui, Kamis (18/1), KPK mengumumkan sedang mengembangkan proses penyidikan kasus suap DJKA berdasarkan fakta hukum pada persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto dkk, dengan menetapkan tersangka baru, 2 orang ASN.
Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah Medi Yanto Sipahutar selaku ASN BPK, dan Yofi Okatrisza selaku ASN Kemenhub.
BERITA TERKAIT: