Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (21/2), menjelaskan, ribuan TPS yang harus menggelar pungut hitung suara ulang, lanjutan, atau susulan, diperoleh dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu di lapangan.
Hasilnya, ditemukan permasalahan yang merujuk Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Masalah terbanyak yang jadi sebab keluarnya rekomendasi PSU adalah diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau suket, dan tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan)," katanya.
Sebab itu Lolly meminta KPU RI agar menyusun pelaksanaan pungut hitung suara ulang, lanjutan, dan susulan, di daerah-daerah yang ditemukan bermasalah itu.
"Bawaslu mengeluarkan 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan dengan rincian 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS," tambahnya.
"Pelaksanaan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara (berarti 24 Februari 2024, karena pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024)," tutup Lolly.
BERITA TERKAIT: