Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara, saat penyelidikan akhir.
"Setelah ekspose keluar Surat Perintah Penyidikan, sekarang baru eksekusi dari Sprindik, memanggil para saksi, tunggu dulu," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2).
Namun hingga kini pihaknya masih memproses penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar resmi penetapan tersangka.
"Sudah disepakati pada proses ekspose gelar perkara, tetapi belum ada surat perintah penyidikan, butuh proses," pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah memintai keterangan Rina Lauwy, Jumat 1 September 2023.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: