“Kalau (sampah APK) dikubur jadi limbah, kalau dibakar malah menimbulkan masalah baru. Jadi lebih baik kita daur ulang dong,” kata Zita, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (18/2).
Daur ulang sampah APK itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3/2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai upaya penanggulangan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Menurut rencana sampah-sampah APK itu akan diolah melalui Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan pengganti batu bara.
Zita yang juga Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap kegiatan semacam itu bisa terus berkelanjutan.
“Semoga dengan ini bisa berlanjut juga secara rutin di momen-momen lain. PAN selalu mendukung desain kegiatan yang membawa dampak positif bagi lingkungan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: