Pasalnya, surat suara yang diduga sengaja diselipkan oleh seseorang saat proses penghitungan suara pada lembar pemilihan Presiden ini masuk pidana luar biasa.
Namun begitu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom belum mau memberikan keterangan pasti. Dia hanya sedikit menyebut, kasus ini termasuk pelanggaran berat dalam pelaksanaan Pemilu.
"Belum bisa klarifikasi, tunggu hasil penyelidikan Polda Jawa Tengah," kata Henry, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (17/2).
Sementara itu, Ketua PPS Pandansari, Semarang Tengah, Dedi Taruna, memastikan suara bergambar palu arit, diproses hukum.
"Kita tidak menyangka ada pemilih yang mencoreng pelaksanaan Pemilu 2024. Itu stiker yang ditempelkan di bagian depan surat suara, jadi pasti tidak sah. Langsung kita koordinasikan ke Panwas dan ditindaklanjuti, laporan juga ke KPU Kota Semarang dan kepolisian agar diproses hukum," kata Dedi.
Dedi menceritakan, pada saat surat bergambar PKI itu ditemukan proses penghitungan suara di TPS bahkan dihentikan sementara karena warga yang melihat ikut tersulut emosi.
Petugas KPPS berusaha meredam amarah mereka dengan berikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
"Kita berusaha menjelaskan kepada warga terkait kasus semacam ini di dalam aturan penyelenggaraan Pemilu dengan detail. Mereka sempat marah-marah berteriak sehingga kita redam dengan penjelasan. Itu ditemukan ketika akhir penghitungan hampir selesai," jelas Dedi.
Ada kecurigaan terhadap seseorang yang diduga pelaku, Dedi mengatakan, pihaknya juga telah memberikan kronologi temuan di dalam laporan ke pihak berwajib.
"Anggota petugas yang bertugas ada yang menginfokan lihat gerak-gerik diduga pelakunya. Dia masuk ke bilik membawa seperti staples dan selembar kertas. Tapi, biar didalami pihak berwajib kepolisian," tutupnya.
BERITA TERKAIT: