Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya bertugas memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara Pilpres 2024 tidak melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan aturan turunan lainnya.
"Kami tidak mempersoalkan satu (atau) dua putaran. Yang jelas, seluruh proses pemungutan dan penghitungan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Bagja, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Jumat (16/2).
Menurutnya, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), merupakan data hasil Pilpres 2024 yang sebenar-benarnya.
"Apa yang ada di TPS itu yang direkapitulasi, jangan berubah. Itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.
Karena itu dia meminta masyarakat tidak mempercayai penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan lembaga survei atau polling, yang menghitung cepat atau quick count 2 jam setelah pencoblosan.
"Kami ingatkan, sekarang ini belum ada hasilnya. Hasil survei, poling-poling itu hanya berdasarkan permintaan wawancara kepada satu dua orang. Presentasinya tidak mewakili perolehan suara sebenarnya," jelasnya.
"Kita tunggu KPU, dan saya yakin itu hasil resmi. Bawaslu tidak boleh mengeluarkan hasil apapun terkait hal itu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: