Terlebih, Hasyim Asy’ari yang sudah dinyatakan melanggar etik sebanyak tiga kali. Di antaranya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan bertemu calon peserta pemilu, yakni Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Pelanggaran kedua adalah tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan masyarakat sipil. Sedangkan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.
“Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/2).
Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain Hasyim, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI, yang di antaranya Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
BERITA TERKAIT: