Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, alasan peniadaan CFD ini karena bertepatan dengan masa tenang Pemilu 2024.
"Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," tulis Dinas Perhubungan seperti dikutip redaksi, Selasa (6/2).
Aturan lainnya yang menjadi landasan peniadaan sementara CFD yakni peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelahnya, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Lalu, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BERITA TERKAIT: