Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa sudah dibahas dan disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Pemerintah di tingkat I pada Senin kemarin (5/2).
“Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka (perangkat desa) juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai degan aturan yang ada,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/2).
Atas dasar itu, Puan memastikan bahwa pembahasan tingkat II atau dibawa paripurna pada masa sidang berikutnya.
“Pembahasan selanjutnya akan dilaksakanan pada masa sidang selanjutnya,” kata Ketua DPP PDIP ini.
Lebih jauh, Puan mengimbau kepada seluruh anggota dewan untuk menyampaikan kepada perangkat desa saat reses, bahwa proses pembahasan terkait RUU Desa sudah dibahas di Baleg DPR bersama pemerintah, dan akan dibahas pada sidang paripurna yang akan datang.
“Jadi, kami harapkan kepada seluruh anggota DPR RI yang terhormat, jika kembali ke dapilnya masing-masing tolong sampaikan kepada perangkat desa,“ tuturnya.
“Saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya,” demikian Puan.
BERITA TERKAIT: