Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Polisi terhadap Butet Minta Dicabut, Mahfud: Bagus, Tapi Jangan Hanya Butet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 06 Februari 2024, 06:10 WIB
Laporan Polisi terhadap Butet Minta Dicabut, Mahfud: Bagus, Tapi Jangan Hanya Butet
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD/Net
rmol news logo Permintaan Ketua Umum DPP Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, kepada sukarelawan untuk mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa merupakan hal yang bagus.

Namun, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, menilai pencabutan laporan juga harus dilakukan untuk terlapor lainnya.

"Ya bagus, tetapi harusnya jangan hanya Butet, kan banyak yang mengalami nasib seperti Butet. Apa namanya? Dipersulit. Lalu Aiman (Witjaksono), kemudian banyaklah yang diperlakukan seperti Butet," kata Mahfud MD, usai menghadiri acara "Tabrak, Prof!" di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan, tidak boleh ada lagi tindakan intimidasi terhadap pelaku seni yang dilakukan di Indonesia.

"Semuanya tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi yang tetap sesuai dengan hukum, kecuali memuat fitnah. Kalau bicara tentang fakta kan enggak apa-apa," tambahnya.

Sebelumnya, Ketum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaradjasa ke kepolisian.

Budi Arie menyebut Presiden Jokowi secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan, Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulang penjelasan Presiden Jokowi, Senin (5/2).

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024 itu dilakukan sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi, seperti Projo DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Juga didampingi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA