Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Jokowi Bagikan Bansos, Ganjar Diminta Ngaca

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 Februari 2024, 09:41 WIB
Kritik Jokowi Bagikan Bansos, Ganjar Diminta Ngaca
Ketua DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), M. Natsir Sahib/Ist
rmol news logo Kritik Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo terhadap program bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan pemerintahan Presiden Joko Widodo, dinilai tidak tepat.

Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) mengkritik Ganjar atas program bansos Jokowi di 3 bulan awal tahun 2023 dirapel penyalurannya menjadi sebelum hari H pencoblosan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan dalam debat terakhir capres, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu malam (4/2).

Ketua DPP Foksi, M. Natsir Sahib mengungkap bahwa Ganjar pernah membuat program renovasi rumah saat masih menjadi Gubernur Jawa Tengah. Namun, dia menemukan program itu lebih banyak menyasar kader PDI Perjuangan sebagai penerima bantuan.

"Soal bansos ini apa Ganjar tidak memiliki kaca di rumah ya? Saat masih jadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar bagi-bagi rumah kepada kader-kader PDI Perjuangan. Ini fakta ya bahwa itu kepentingan golongan," ujar Natsir dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).

Menurut Natsir, data Ganjar soal bansos Jokowi sebagai fitnah yang tak bisa di buktikan dengan kasat mata. Tapi soal bansos Ganjar untuk kader PDIP di Jawa Tengah dia sebut fakta, karena jejak medianya terunggah di media sosial (medsos) Youtube Ganjar sendiri.

Maka dari itu, Natsir menganggap program renovasi rumah yang masif diberikan Ganjar kepada kader PDIP, sarat kepentingan untuk mengambil simpati demi pencalonan Ganjar di Pilpres 2024.

"Kalau bansos yang dituduhkan pada pemerintahan Presiden Jokowi itu data yang belum valid dan cenderung opini mengarah kepada fitnah," demikian Natsir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA