"Karena ganda, tentu saja apa yang ganda itu dicoret satu," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Sabtu (3/2).
Dia menjelaskan, salah satu data ganda pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Maka dari itu, salah satunya harus dihapus apabila terkonfirmasi benar. Karena, hal itu masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.
"Sehingga kemudian (pencoretan data pemilih ganda) untuk menghindari kemungkinan digunakannya lebih dari satu kali orang memilih," urai Hasyim.
Di sisi lain, KPU RI telah mengonfirmasi PPLN New York terkait temuan data ganda sebanyak 374 nama sebagaimana temuan Migran Care. Hasilnya, hanya ada 1,7 persen dari total DPT di New York.
"Kami sudah coret, karena kalau ganda kan artinya yang salah satunya tidak memenuhi syarat," tutup Hasyim.
BERITA TERKAIT: