Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ARSSLI Jabar Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 31 Januari 2024, 13:35 WIB
ARSSLI Jabar Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)/Ist
rmol news logo Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Provinsi Jawa Barat mendukung gugatan Uji Materiil Undang Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Syaefurrochman melalui Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.

Ketua ARSSLI Jabar, Andriyana mengatakan, seharusnya masa jabatan KPI tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya.

“Masa jabatan 5 tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio. Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio,” kata Andriyana dalam keterangannya, Rabu (31/1)I.

Sebelumnya, Syaefurrochman mengatakan, anggota KPID berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan lima tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

M.Z. Al-Faqih kuasa hukum Syaefurrochman menyatakan, permohonan uji materiil ini dajukan ke MK karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance.

"Membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari undang-undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil,” kata Al-Faqih.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA